Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata berlangsung sejak 2025. Tiga jenderal polisi diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server khusus tanpa melalui prosedur resmi.
Bareskrim Polri kini mengungkap kronologi kasus yang menyeret tiga orang sebagai tersangka itu.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2025: Sejumlah Nomor Dimasukkan ke LIMS
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.
Oktober 2026: File Hasil Penyadapan Dihapus
Dugaan pelanggaran berlanjut hingga Oktober 2026. Asep menyebut salah satu tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.
Aksi penghapusan tersebut diketahui oleh petugas. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke polisi.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.
November 2026: Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial LSP, AHN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ketiganya juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.
(dpw/dpw)

















































