Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai tindakan tersebut bukan hanya memprihatinkan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Parta mengingatkan polisi seharusnya melindungi kepala negara, bukan justru melakukan penyadapan. Dia pun meminta dugaan penyimpangan tersebut menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian.
"Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha, dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Polisi yang harus melindungi kepala negara justru menyadapnya," kata Parta dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu, (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, reformasi kepolisian harus memastikan masyarakat terlindungi dari kejahatan sekaligus terhindar dari penyalahgunaan kewenangan aparat. Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi institusi Polri.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pekerjaan rumah Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajarannya adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Dia juga mendukung keberanian anggota internal Polri yang mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan institusinya.
Namun, pengungkapan tersebut harus diikuti pemeriksaan yang profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa agar perkara ini dapat diusut hingga tuntas.
Parta mengingatkan Polri merupakan alat negara yang kewenangannya harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena itu, kekuasaan yang dimiliki aparat tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.
"Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara," ujarnya.
Dia menambahkan, dugaan penyadapan ilegal juga menyangkut persoalan mendasar, mulai dari perlindungan privasi, kebebasan berpendapat, hingga kehidupan demokrasi.
Menurutnya, masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, harus mendapat jaminan bahwa instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam suara mereka.
Selain penindakan terhadap para tersangka, Parta mendorong pembenahan sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Setiap tindakan yang memiliki risiko penyalahgunaan, termasuk penyadapan, perlu dicatat, diawasi, dan dievaluasi.
Dia berharap kasus tersebut menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terulang. Sebab, pemulihan citra kepolisian tidak cukup dilakukan melalui penindakan satu perkara, tetapi harus diikuti perubahan budaya kerja hingga tingkat anggota di lapangan.
"Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara," tandasnya.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem LIMS. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Target penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Penyidik turut mengungkap dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
(dpw/dpw)

















































