Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi target penyadapan ilegal selama setahun. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Tak hanya Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan memeriksa saksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
detikcom merangkum tujuh fakta yang terungkap dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Berikut uraiannya:
1. Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga menduga ada upaya menghapus jejak log pada Oktober 2026.
2. Penyadapan Berlangsung Setahun
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di internal Polri.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan.
"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi target.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
3. Sebelas HP hingga iPad Disita
Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam pengusutan kasus ini. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk.
"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi.
Selain menyita barang bukti, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
4. Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka disangkakan dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.
Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.
Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi.
5. Polri: Perbuatan Tersangka Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dkk merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Asep Edi menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Sementara itu, Irwasum bertugas mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.
"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep Edi juga memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya berkomitmen melakukan pembenahan internal sesuai instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
6. Peran dan Motif Tersangka Masih Didalami
Polri memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum mengungkap secara terperinci peran dan motif masing-masing dalam dugaan penyadapan tersebut.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden Prabowo.
"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
7. Prabowo Sudah Tahu, DPR Hormati Proses Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Informasi itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melalui laporan langsung kepada Presiden.
"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius bagi negara. Pemerintah pun akan mengevaluasi peristiwa tersebut dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habibur dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.
(dpw/dpw)

















































