Maraknya perjudian, termasuk judi online dan judi slot, menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Keinginan memperoleh kekayaan secara instan sering kali membutakan seseorang hingga mengabaikan kehalalan sumber rezeki yang ia bawa pulang ke rumah.
Islam telah mengatur hukum judi secara tegas dalam Al-Qur'an. Sejumlah hadits juga telah menjelaskan hukum membelanjakan uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judi Haram dalam Islam
Secara epistemologi bahasa Arab, perjudian dikenal dengan istilah maysir. Praktik taruhan dan pengundian nasib ini sebenarnya telah mengakar sejak zaman masyarakat Arab jahiliah sebelum hadirnya risalah Islam.
Dalam hukum Islam, perjudian merupakan perbuatan yang secara tegas diharamkan dan dikategorikan sebagai dosa besar. Sayyid Sabiq dalam karya monumentalnya Fiqh As Sunnah yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap menjelaskan bahwa larangan judi ditempatkan pada tingkat yang sejajar dengan pengharaman minuman keras (khamar).
Penjelasan ini berlandaskan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Uang Hasil Judi
Merujuk pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat karya Ahmad Sarwat, aktivitas perjudian tetap merupakan dosa besar tanpa memandang asal-usul modal yang digunakan, baik uang pribadi maupun modal milik orang lain, termasuk dalam kasus seseorang yang diupah sebagai joki judi.
Secara kaidah fiqih muamalah, segala harta yang diperoleh melalui jalan yang haram (zat maupun akad-nya), maka status kepemilikannya adalah haram. Oleh sebab itu:
- Haram Dimanfaatkan: Uang hasil judi haram dimakan, dibelanjakan, atau dipakai untuk membiayai kebutuhan pokok anak, istri, dan anggota keluarga lainnya.
- Haram Disedekahkan: Uang judi tidak sah dan haram disalurkan untuk kegiatan sedekah, pembiayaan pembangunan masjid, madrasah, atau agenda keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan tidak menerima kecuali dari sesuatu yang suci.
Memberikan makanan haram kepada keluarga membawa konsekuensi spiritual yang fatal. Harta haram yang masuk ke dalam tubuh akan membentuk jaringan darah dan daging yang diancam dengan siksa neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya." (HR At-Tirmidzi)
Bagaimana Jika Keluarga Telanjur Memakan Uang Hasil Judi?
Persoalan ini kerap muncul ketika anggota keluarga baru menyadari bahwa makanan atau fasilitas yang mereka terima bersumber dari kemenangan judi slot.
1. Tanggung Jawab Anggota Keluarga Dewasa
Berdasarkan kitab Taudlihul Adillah karya KH M Sjafi'i Hadzami, anak maupun istri yang sudah dewasa dan secara sadar mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan berasal dari uang judi, wajib hukumnya untuk menolak dan meninggalkannya.
Artinya, seorang anggota keluarga yang mukallaf (berakal dan dewasa) memiliki kewajiban moral dan syariat untuk tidak mengonsumsi rezeki haram tersebut. Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu'in menegaskan bahwa setiap harta haram yang dikonsumsi secara sadar akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
2. Batas Pengecualian (Kondisi Darurat)
Pengecualian penolakan hanya berlaku apabila keluarga berada dalam kondisi darurat (makhmasah), yaitu ketika tidak ada lagi makanan halal yang bisa didapatkan dan jika tidak makan akan mengancam keselamatan jiwa, menyebabkan sakit parah, atau kelaparan ekstrem.
Dalam batas darurat tersebut, makanan dari uang judi hanya boleh dikonsumsi secukupnya sekadar untuk bertahan hidup (qadr al-imdad), merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al-Ma'idah ayat 3:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "...Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
3. Hukum bagi Anak Kecil (Belum Baligh)
Bagi anak-anak yang belum dewasa (belum baligh), mereka terbebas dari dosa jika telanjur memakan harta hasil judi tersebut. Hal ini dikarenakan anak kecil belum memiliki kewajiban syariat (taklif), belum mampu mencari nafkah sendiri, dan sepenuhnya berada di bawah pertanggungan orang tuanya.
Wallahu a'lam bish-shawab.




































































