Umat Islam mungkin sering kali memejamkan mata ketika berdoa kepada Allah SWT agar lebih tenang dan khusyuk. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan karena berdoa adalah bentuk ibadah yang syariatnya bersandar pada ajaran Rasulullah SAW.
Memahami pandangan hukum Islam terkait kebiasaan memejamkan mata saat berdoa menjadi penting bagi muslim. Simak hukum memejamkan mata ketika berdoa menurut para ulama berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memejamkan Mata Ketika Berdoa
Tidak ditemukan dalil baik dalam Al-Qur'an maupun hadits shahih mengenai perintah atau larangan memejamkan mata ketika berdoa. Tidak ada keterangan yang mewajibkan berdoa dengan mata terbuka atau terpejam.
Menurut penjelasan dalam situs Muhammadiyah, hukum memejamkan mata ketika berdoa kembali pada tujuan utama doa yakni untuk mendapatkan kekhusyukan. Apabila berdoa dengan mata terbuka menjadikan lebih fokus dan tenang, maka itu baik baginya. Sebaliknya, apabila memejamkan mata membuatnya lebih fokus, maka diperbolehkan.
Adab-adab Berdoa dalam Islam
Berdoa memiliki adab khusus yang sebaiknya dikerjakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya yang berjudul Tuhfah Az-Zakirin, dikutip dari buku Doa-doa Pilihan oleh KH Ahmadi Isa, berikut adalah adab-adab berdoa.
1. Menjauhi segala yang haram, baik makanan, minuman, atau pakaian.
2. Ikhlas karena Allah SWT.
3. Mengemukakan amal saleh.
4. Berwudu dan melaksanakan salat dua rakaat sebelum berdoa.
5. Menghadap kiblat.
6. Didahului dan ditutup dengan pujian-pujian kepada Allah SWT dan sholawat untuk Nabi Muhammad SAW.
7. Dilakukan pada waktu mustajab.
8. Mengangkat tangan sejajar dengan bahu, membuka kedua telapak tangan, dan mengusapkan ke muka setelah selesai.
9. Dengan hati yang khusyuk, tenang, dan tunduk tidak mengangkat muka ke langit.
10. Menyebut asma-asma Allah SWT.
11. Berdoa dengan doa yang dituntunkan Rasulullah SAW.
12. Dengan suara sedang, tidak keras dan tidak terlalu lirih.
13. Didahului dengan pengakuan akan segala dosa dan permohonan ampun kepada Allah atau beristighfar.
14. Didahului dengan doa untuk diri sendiri jika hendak mendoakan orang lain dan jangan lupa berdoa hanya untuk diri sendiri jika sedang berdoa bersama-sama.
15. Dengan sepenuh hati yang serius mengharap terkabulnya doa.
16. Mengulang tiga kali doa yang dipanjatkan.
17. Tidak berdoa untuk sesuatu yang dosa.
18. Mengaminkan doa, bagi yang mendengar atau ikut dalam doa bersama.
Hukum Memejamkan Mata Ketika Salat Menurut Ulama 4 Mahzab
Selain perihal memejamkan mata ketika berdoa, ada hukum memejamkan mata ketika salat. Dijelaskan dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq yang diterjemahkan Asmuni, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum memejamkan mata ketika salat.
Pendapat pertama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyebut memejamkan mata ketika salat hukumnya adalah makruh, sehingga dianjurkan tidak dilakukan.
Sementara itu, mazhab Syafi'i menyatakan memejamkan mata ketika salat hukumnya mubah dan bukan makruh, sehingga tidak ada anjuran khususnya.
Jumhur ulama yang menyatakan hukum makruh berpendapat bahwa memejamkan mata ketika salat dapat dianggap sedang tidur, menghilangkan kekhusyukan, termasuk perbuatan yang sia-sia, dan agar tidak diyakini sebagai sesuatu yang fardu dalam salat.
Hukum makruh menurut para ulama berlaku ketika dalam keadaan tidak diperlukan untuk memejamkan mata. Namun, apabila terdapat kepentingan, seperti di depannya ada sesuatu yang bisa mengacaukan kekhusyukan, maka boleh memejamkan mata. Bahkan, diwajibkan menutup mata ketika di depannya ada sesuatu yang tidak halal baginya, seperti seseorang yang bukan mahramnya.
Sementara bagi mazhab yang berpegang hukum mubah, berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk memejamkan kedua mata ketika menunaikan salat.
Pendapat yang paling kuat ialah larangan memejamkan kedua mata ketika salat, karena pada dasarnya tidak boleh mengada-adakan perihal yang tidak pernah disyariatkan dan bukan ajaran Nabi Muhammad SAW.




































































