Apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto? Pertanyaan itu mencuat setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah pejabat dan politikus pun mulai menyoroti dugaan penyadapan tersebut. Bahkan, muncul indikasi makar hingga dugaan persekongkolan politik.
Polri diketahui menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang menjabat sebagai KSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ialah Presiden Prabowo.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara itu kemudian menuai sorotan. Sekjen Gerindra Sugiono mempertanyakan motif tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo.
Sugiono menegaskan penyadapan harus dilakukan melalui prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut dia, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita," kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sugiono mengaku heran dengan dugaan penyadapan tersebut. Dia mempertanyakan motif di balik tindakan itu, terlebih jika benar Presiden menjadi sasaran penyadapan.
"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," sambungnya.
Saat ditanya mengenai penyadapan ilegal yang disebut hanya menyasar Presiden dan tidak terhadap Wakil Presiden, Sugiono menilai hal itu menimbulkan pertanyaan besar di publik. Dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap motif penyadapan tersebut.
"Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan," kata Menko PMK ini.
Yusril Sebut Ada Indikasi Makar
Sorotan terhadap kasus penyadapan Presiden Prabowo tidak berhenti pada pertanyaan mengenai motif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut terdapat indikasi makar dalam perkara tersebut.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dilansir detikSumut, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
"Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelas Yusril.
Persekongkolan Politik
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga ada persekongkolan politik di balik aksi penyadapan tersebut. Menurut dia, penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan tindakan biasa, melainkan diduga memiliki motif kekuasaan.
"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri," kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Benny meminta Mabes Polri mendalami motif penyadapan yang diduga dilakukan Listyo Sigit dan pihak lainnya. Menurut dia, tidak mungkin Listyo melakukan penyadapan atas inisiatif pribadi.
"Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?" ujarnya.
Benny menyebut penyadapan terhadap presiden bisa dikategorikan sebagai permulaan tindak pidana makar. Namun, dia menilai dugaan tersebut masih perlu diselidiki lebih lanjut.
"Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan," kata Benny.
"Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri," tambahnya
(dpw/dpw)

















































