Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Istana menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan pimpinan negara hingga kepentingan negara.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Di tengah kasus tersebut, Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo kemudian menegaskan tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit dan pihak lainnya mengarah pada perbuatan makar. Meski demikian, dia memastikan kasus tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
Prabowo Prihatin Luar Biasa
Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Prabowo setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan tersebut. Dia mengatakan Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit memiliki konsekuensi. Salah satunya adalah pemberhentian Listyo dari jabatan KSP karena yang bersangkutan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelas dia.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," imbuhnya.
Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan sejak 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Prasetyo mengatakan dugaan tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan kepala negara.
"Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," jelasnya.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Selain Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang menjadi tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
(dpw/dpw)

















































