Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan dasar Roy Suryo menyimpulkan ijazahnya palsu. Jokowi heran Roy bisa menyampaikan kesimpulan tersebut meski belum pernah melihat ijazah aslinya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengaku tidak memahami logika berpikir Roy dalam perkara tersebut.
"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, jaksa kemudian memutar video wawancara Roy Suryo di akun YouTube Official iNews berjudul 'Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04'. Video tersebut diunggah pada 22 April 2025.
Jokowi kemudian menanggapi pernyataan Roy dalam video tersebut, khususnya mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya. Roy Suryo menyebut halaman tersebut tidak ada dalam skripsi Jokowi dan justru ditampilkan pada skripsi orang lain.
"Yang Mulia, pada menit ke-5 sampai ke menit 5.38, Terdakwa menyampaikan: "Halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi. Tidak ada di skripsinya Jokowi. Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ," kata Jokowi.
"Teman-teman bisa lihat, paling lucu di sini dipertahankan di depan penguji tesis. Prof, tesis itu S1 atau S2? S2, ya?" Profesor itu mengatakan tesis itu S2. Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis," imbuh dia.
Jokowi juga keberatan dengan pernyataan Roy yang menyebut dirinya sebagai peneliti. Menurut Jokowi, cara Roy melakukan penelitian tidak sesuai dengan etika seorang peneliti.
"Ini juga di dalam video tersebut Saudara Saksi keberatan?" tanya jaksa.
"Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya, bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan," ujar Jokowi.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian memotong jawaban Jokowi. Hakim meminta Jokowi tidak menyampaikan komentar di luar pertanyaan jaksa dan langsung menjawab pertanyaan yang diajukan.
"Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?" ujar hakim.
Jaksa kemudian mengulangi pertanyaannya mengenai keberatan Jokowi terhadap pernyataan Roy dalam video yang diunggah di akun YouTube Official iNews tersebut.
"Baik, kami ulang lagi, Yang Mulia. Terkait dengan unggahan dari video, dari media sosial YouTube pada akun Official iNews tersebut, salah satunya itu juga Saudara Saksi keberatan dengan perkataan yang dikatakan oleh Terdakwa?" tanya jaksa.
"Ya, keberatan, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dpw/dpw)

















































