Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari SD hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di ruang sidang. Momen itu terjadi saat persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Bahkan, Jokowi menunjukkan ijazahnya satu per satu di hadapan Roy Suryo.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim.
Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Namun, ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Jokowi kembali meminta izin kepada majelis hakim. Dia mengatakan telah berjanji memperlihatkan ijazahnya mulai dari SD hingga S-1.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo bersama pengacaranya turut mendekat. Jokowi lalu menunjukkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dpw/dpw)

















































