Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendapat pertanyaan soal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang kasus fitnah ijazah. Jokowi menyatakan keberatannya untuk menjawab karena menilai pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang membeli Roy.
Dilansir detikNews, dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi awalnya mengungkapkan hanya mempunyai satu ijazah masing-masing di tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ijazah saya sekali lagi hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden periode 2014-2024 itu melanjutkan bahwa ijazah miliknya telah diuji laboratorium forensik oleh Polri. Ia mengatakan hasilnya identik dan autentik karena dikomparasikan dengan ijazah yang dipunyai sejumlah teman angkatannya.
Setelah Jokowi memberi penjelasan, kuasa hukum Roy Suryo merespons dengan bertanya siapa Kapolda Metro Jaya saat Jokowi membuat laporan terkait perkaranya di Polda Metro Jaya. Pengacara Roy juga bertanya siapa Kapolri yang menjabat saat itu.
"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?" tanya pengacara Roy.
"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," jawab Jokowi.
Pengacara Roy kembali melontarkan pertanyaan siapa Kapolri yang menjabat saat ijazah Jokowi diuji laboratorium forensik di Bareskrim Polri. Jokowi pun merespons dan menjawab Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?" tanya pengacara Roy.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.
Pengacara Roy kemudian bertanya soal Listyo Sigit. Pertanyaan tersebut menuai protes jaksa karena menganggap tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.
"Pak Listyo Sigit. Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?" tanya pengacara Roy.
"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara," ujar jaksa.
Pengacara Roy Suryo lantas menyebut pertanyaan siapa yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri adalah pertanyaan yang sederhana. Majelis hakim pun meminta pengacara Roy menurunkan nada bicaranya.
"Sebenarnya Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele," ujar pengacara Roy.
Hakim kemudian bertanya apakah Jokowi bersedia menjawabnya. Jokowi menyatakan keberatan.
"Advokat, turunkan ya suaranya," ujar hakim.
"Ya, baik," timpal pengacara Roy.
"Saksi bersedia menjawab?" tanya hakim.
"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," jawab Jokowi.
"Oke. Sudah tahu ya, berarti sudah tahu itu berarti Saudara yang angkat ya?" timpal pengacara Roy.
"Majelis mohon izin. Keberatan, Majelis. Ini menyimpulkan Majelis, mohon izin," protes jaksa.
Hakim lantas meminta pengacara Roy Suryo tidak memutar pertanyaan. Hakim juga mengingatkan supaya pengacara Roy tidak membuat rancu atau mengeluarkan kalimat yang melecehkan.
"Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Baca kembali ya di 214 ayat 7, di 143 saksi juga punya hak ya untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan," ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

































































