Kantor Maskapai asal Korea Selatan, T'Way Air kehilangan sejumlah uang perusahaannya yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ternyata, uang sejumlah Rp 689 juta itu ditilep oleh karyawannya sendiri yang berinisial MR (33).
"Diduga pelaku dengan inisial MR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang operasional perusahaan maskapai," ujar Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencurian uang perusahaan itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu 7 Juli hingga 16 November 2025. Pelaku kemudian dilaporkan pada Februari 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi baru mengamankan pelaku pada Minggu (1/11/2026) di daerah asalnya di Samarinda, Kalimantan Timur.
Upaya penggelapan yang diperbuat laki-laki itu dilakukannya dengan mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi dan istrinya. Total uang yang dia tilep mencapai Rp 689,5 juta. Dari pengakuannya, dia menggunakan uang tersebut untuk dipakai judi online.
"Uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut oleh pelaku dipakai untuk judi online atau judol," tutur Hendra.
Selama rangkaian penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Dokumen tersebut meliputi rekening koran perusahaan, hasil audit perusahaan, buku tabungan perusahaan, surat referensi, dan flashdisk yang berisikan bukti chat Whatsapp antara MR dan pemilik perusahaan berinisial DL.
Kini MR akan dikenakan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

















































