Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Klungkung mengkaji ulang peraturan bupati (Perbup) tentang tarif retribusi pelelangan ikan di sentra pemindangan Kusamba, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Pasalnya, tarif retribusi di lokasi tersebut masih mengacu pada aturan tahun 1990 dan belum pernah ditinjau ulang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Ni Luh Made Ariyati, menerangkan proses perancangan regulasi penyesuaian tarif ini telah melalui berbagai tahapan birokrasi di tingkat pemerintah provinsi. Mulai dari pengusulan ke bagian hukum, rapat tim produk hukum, harmonisasi, hingga mengantongi rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sekali lagi, tarif ini tidak pernah ada penyesuaian sampai dari tahun 1990. Besarannya dalam Perbup Klungkung masih sama, yakni 1 sampai 30 kilogram Rp 1 ribu," terang Ariyati pada detikBali, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, tarif retribusi penjualan ikan tidak dikenakan pada pengolah ikan, melainkan pada para penjual yang membawa ikan ke sentra pemindangan. Untuk itu, pihaknya akan terus mempercepat proses penyesuaian agar rancangan peraturan bupati tersebut dapat terselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat pada akhir November.
Potensi perikanan di sentra pemindangan Kusamba sendiri mencakup 77 bangsal, 6 kios, fasilitas cold storage, hingga tempat penimbangan ikan. Masalahnya, sejauh ini petugas masih kesulitan melakukan pemantauan karena setiap lapak masih berjalan secara parsial atau sendiri-sendiri.
Akibatnya, pendataan mulai dari tertib masuk, penimbangan, pengolahan di sentra, hingga distribusi keluar belum terintegrasi dalam satu data. Karena itu juga, upaya penyesuaian tarif dilakukan dengan melahirkan inovasi Sentra Pemindangan Semarapura, Retribusi Akurat, Sisten Akuntabel (Segararasa).
Kata Ariyati, inovasi Segarasa dihadirkan untuk memperbaiki tata kelola di sentra pemindangan. Melalui Dashboard Segararasa yang diintegrasikan ke dalam sistem Klungkung Mahottama, pemerintah berupaya mewujudkan transparansi pengelolaan.
"Melalui dashboard ini, masyarakat maupun pemerintah dapat memantau secara transparan berapa jumlah ikan yang masuk, besaran retribusi, hingga ikan yang keluar. Saat ini, sistem ini sudah masuk di Klungkung Mahottama dan berada dalam tahap uji coba," jelas Ariyati.
"Setelah mulai berjalan sejak Agustus, memang ada peningkatan penghasilan meski belum signifikan," imbuhnya.
Ia mengakui adanya potensi kebocoran retribusi di masa lalu akibat pengawasan yang kurang tertib masuk.
"Pengawasan ketat yang mulai diintensifkan sejak Agustus lalu terlihat mampu mendongkrak peningkatan," pungkasnya.

















































