Insiden tanah longsor di Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, berbuntut pada pemeriksaan perizinan usaha wisata di kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kini menelusuri kesesuaian dokumen usaha dan bangunan, menyusul adanya perbedaan informasi mengenai kegiatan usaha yang tercatat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) pengelola.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut Pelaga Eco Park telah mengantongi NIB untuk kegiatan glamping. Menurutnya, pemanfaatan lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi bangunan semipermanen.
"Kami sudah mengecek dan usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan glamping. Pemanfaatan lokasinya memang diperuntukkan bagi bangunan semipermanen," kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Gedung DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, belum ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang di lokasi bencana. Meski begitu, Pemkab Badung menilai kondisi geografis kawasan tersebut menyimpan potensi bahaya tinggi, terutama saat musim hujan.
"Kondisi geografis di sana berada di lembah dan tepian sungai sehingga cukup rawan saat curah hujan tinggi. Makanya perlu evaluasi keselamatan dan pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan sedini mungkin," ujar Adi Arnawa.
Adi meminta seluruh pemilik usaha dan masyarakat di wilayah Badung utara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana. Sebab, kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan longsor yang tinggi dengan titik kejadian yang sulit diprediksi.
"Potensi tanah longsor di wilayah Badung Utara cukup tinggi dan lokasinya sulit diprediksi. Saya minta pelaku usaha berhati-hati agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegas Adi.
Sebelumnya, DPMPTSP Badung telah menerjunkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen legalitas lingkungan hingga izin bangunan Pelaga Eco Park. Pemeriksaan dilakukan menyusul insiden tanah longsor di kawasan tersebut.
Dari penelusuran awal, NIB milik pengelola diketahui telah terbit sejak 2018. Namun, dokumen yang tersimpan menunjukkan kegiatan usaha yang didaftarkan saat itu berupa agrowisata dan restoran, bukan glamping.
"Data yang tersimpan menunjukkan kegiatan usaha yang diajukan awalnya berupa agrowisata dan restoran, bukan glamping. Kami masih memverifikasi seluruh dokumen perizinannya secara detail," ungkap Kepala DPMPTSP Badung Made Surya Dharma saat ditemui di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu lalu.
Secara tata ruang, lokasi Pelaga Eco Park masuk dalam kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan yang memperbolehkan aktivitas agrowisata. Namun, persoalan muncul terkait keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen untuk menunjang fasilitas glamping di kawasan tersebut, salah satunya restoran.

















































