Polri menetapkan satu lagi jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, giliran Irjen Slamet Uliandi yang dijerat dalam perkara tersebut. Dia menjadi tersangka keempat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan Slamet disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Polisi juga mengungkap peran Slamet dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh politik.
Dugaan penyadapan ilegal itu disebut terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum perkembangan terbaru kasus tersebut, Jumat (6/11/2026), sebagai berikut:
1. Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.
Suhermanto mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet. Dengan penetapan ini, total ada empat tersangka dalam perkara tersebut.
2. Peran Slamet
Polisi mengungkap Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010-2019.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto.
Menurut polisi, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso harus meminta izin kepada Slamet jika hendak melakukan penyadapan.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet disebut menyetujui tindakan tersebut.
3. Slamet Tak Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan. Polisi menyebut jenderal bintang dua itu masih dalam kondisi sakit pasca-stroke.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
4. Sebanyak 13 Saksi Diperiksa
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami kasus tersebut. Lima ahli itu terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Suhermanto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Sejumlah anggota Polri turut diperiksa sebagai saksi.
"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.
5. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Slamet Uliandi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.
6. Polri Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Informasi Hoaks
Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus penyadapan tersebut.
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto.
Dia menegaskan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
7. Kapolri Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
"Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri dan seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan dan kepercayaan yang diberikan, ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
"Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel di mana pun berada yang terus menjaga soliditas, dedikasi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas," imbuhnya.
(dpw/dpw)

















































