Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Muhammadiyah baru saja meluncurkan AI ChatHPT. Asisten kecerdasan buatan ini dirancang untuk membantu masyarakat mencari dan memahami keputusan-keputusan keagamaan yang sudah ada di lingkungan Muhammadiyah.
Namun, apakah asisten kecerdasan buatan ini bisa dijadikan fatwa?
Mengutip laman Muhammadiyah, ChatHPT tidak bisa dijadikan sebagai mufti digital yang berwenang menetapkan hukum atau fatwa baru. Berdasarkan Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, fungsi utama platform ini murni sebagai asisten pustakawan digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AI ini bertugas menelusuri, merangkum, dan menjelaskan dokumen keputusan keagamaan Muhammadiyah yang sudah ada. Untuk persoalan fikih baru atau kasus pribadi yang membutuhkan ijtihad khusus, masyarakat tetap perlu berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.
Secara teknis, keandalan ChatHPT bertumpu pada pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Melalui teknologi ini, sistem tidak mengarang jawaban secara bebas dari internet, melainkan menelusuri basis data dokumen resmi yang telah diindeks dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Majelis Tarjih.
Saat pengguna mengajukan pertanyaan, agen AI akan mengidentifikasi kata kunci, membaca naskah relevan, lalu menyusun jawaban yang dilengkapi dalil, penjelasan, hingga tautan ke naskah sumber asli.
Tak hanya itu, ChatHPT juga dibekali sistem hierarki rujukan yang ketat sesuai bobot keilmuan Muhammadiyah:
- Prioritas Utama: Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan.
- Prioritas Kedua: Fatwa resmi Majelis Tarjih.
- Prioritas Ketiga: Rubrik Tanya Jawab Agama (TJA).
Contoh Pertanyaan Seputar Islam yang Bisa Dicoba di ChatHPT
Prinsip kerja dan batasan ChatHPT dapat dilihat pada contoh kasus pertanyaan mengenai hukum menyalatkan jenazah koruptor.
Ketika sistem tidak menemukan teks fatwa yang secara eksplisit menyebut kata "koruptor", AI tidak serta-merta mengarang hukum baru. Sebaliknya, ChatHPT akan menghubungkannya dengan argumentasi umum Tarjih terkait pemulasaraan jenazah Muslim yang berbuat dosa. Sistem akan menyimpulkan bahwa berdasarkan rujukan yang ada, jenazah seorang Muslim tetap wajib disalatkan.
Namun, jawaban tersebut ditegaskan hanya sebagai bahan kajian berbasis teks yang tersedia, bukan produk fatwa baru dari ChatHPT. Pengguna diimbau tetap melakukan konfirmasi ke Majelis Tarjih jika membutuhkan kepastian hukum yang sifatnya mengikat secara kelembagaan.



































































