Seorang pasien berinisial R (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perawat perempuan di salah satu rumah sakit di Sewon, Bantul. Aksi tak senonoh itu terjadi saat korban hendak memeriksa tekanan darah dan memberikan suntikan antibiotik kepada pelaku.
R kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula saat R menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut pada Sabtu (24/10/2026). Selama menjalani perawatan, pasien itu tidak ditunggui siapa pun selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelecehan terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan perawat berusia 32 tahun hendak memeriksa tanda-tanda vital pasien sekaligus memberikan suntikan antibiotik.
"Jadi hari Senin (26/10) jam enam sore itu saya menangani pemeriksaan tanda-tanda vital pasien, yaitu tensi sama memasukkan obat antibiotik," kata korban saat dihubungi detikJogja, Senin (2/11).
Namun, saat hendak diperiksa, R ternyata tidak berada di ranjangnya. Pasien tersebut justru berada di luar ruangan.
"Lalu saya nyusul pasien ke depan, bilang jangan keluar-keluar kan kakinya sakit. Setelah itu pasien saya suruh balik ke kamar dan saya minta tiduran karena mau ditensi sama suntik antibiotik," ujar korban.
Pelaku menolak untuk berbaring dan memilih duduk. Korban kemudian memasang alat pengukur tekanan darah di lengan kanan pasien. Sementara tangan kirinya terpasang infus.
"Ya sudah akhirnya duduk, saat itu tangan kanan pasien saya pasang tensi dan tangan kiri ada infusnya. Nah, saya posisinya di sebelah kanan pasien dan tangan yang ditensi itu tahu-tahu naik megang bagian dada," ucap korban.
Korban sontak menepis tangan pelaku. Dia juga langsung menegur pasien tersebut karena merasa tindakan itu dilakukan dengan sengaja.
"Terus saya langsung refleks, karena itu disengaja. Saya refleks nampar tangannya, dan bilang 'Pak jangan seperti itu, anda ini di sini dirawat biar sembuh kok malah seperti ini sama saya'," kata korban.
Korban kemudian melepas alat tensi dan meninggalkan ruangan. Dia juga menghubungi petugas keamanan rumah sakit untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Akhirnya satpam datang menegur pasien itu. Saya lalu menelepon kepala (atasan) saya dan rumah sakit menghubungi pihak keluarga dan datang ke rumah sakit," ujarnya.
Sempat Minta Tak Dibawa ke Ranah Hukum
Saat keluarga pelaku datang ke rumah sakit, korban mengaku tidak melihat adanya penyesalan dari pasien maupun keluarganya. Pelaku disebut baru meminta maaf setelah diminta oleh petugas keamanan.
"Tapi keluarganya seperti tidak ada salah, pasiennya juga. Bukannya minta maaf atau apa, kalau tidak disuruh tidak minta maaf. Satpam tanya ke keluarga apakah pasien ini gangguan jiwa atau mengonsumsi obat tertentu," kata korban.
"Keluarga pasien itu bilang tidak, normal. Berarti disengaja, dan pasien itu juga mengakui kalau disengaja dan dia hanya bilang sorry, maaf," imbuhnya.
Pada Selasa (27/10), pihak rumah sakit menggelar mediasi dengan keluarga pelaku. Namun, korban tidak hadir karena membatasi pertemuan langsung dengan pasien yang melecehkannya.
"Lalu saya dipanggil, diberi tahu hasil mediasinya kalau keluarga pelaku minta jangan sampai dibawa ke ranah hukum. Tapi rumah sakit bilang semua tergantung dari korban, mau melapor atau tidak," kata korban.
Korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (30/10). Dia menyebut pihak rumah sakit hanya memfasilitasi mediasi dan tidak mendampinginya saat membuat laporan.
"Akhirnya hari Jumat (30/10) saya lapor ke Polsek Sewon. Karena tempat saya kerja tidak mendampingi saya melapor, hanya memfasilitasi mediasi dan kalau butuh saksi rumah sakit mau," ungkap dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma hingga harus berkonsultasi dengan psikolog.
"Tadi saya ke psikolog dan sudah lumayan tenang. Kemarin-kemarin saya ditanyai nangis," ucapnya.
Pasien Resmi Jadi Tersangka
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, membenarkan adanya laporan pelecehan seksual tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Memang benar ada laporan dari korban, dan prosesnya saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang ditunjuk dari pelapor. Jadi masih dalam penyelidikan," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (2/11) malam.
"Iya, untuk pasien juga akan kita periksa, karena data sudah diberi oleh pelapor juga," imbuhnya.
Pada Rabu (4/11/2026), polisi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.
"Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka hari ini," ucap Iptu Agus, Rabu (4/11).
"Iya (R adalah pasien yang melecehkan korban). Terhadap R ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," sambungnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan polisi telah mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Rita saat dihubungi detikJogja, Kamis (5/11/2026).
"Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuhnya.

































































