Wakil Bupati (Wabup) Bima, Irfan Zubaidy, bersama Kapolres Bima, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, memediasi warga Desa Tenga dan Desa Baralau, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang terlibat bentrokan. Hasil mediasi tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dengan menandatangani surat kesepakatan bersama.
"Alhamdulillah, sudah kembali kondusif," ucap Irfan kepada detikBali, Sabtu (7/11/2026).
Irfan meminta warga Desa Baralau dan Tenga menahan diri serta mengakhiri bentrokan. Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dari kedua desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersama Pak Kapolres Bima meminta langsung kepada warga Desa Tenga dan Baralau agar bersama-sama menjaga kamtibmas. Tidak lagi saling serang satu sama lain," ungkap Irfan.
Selain itu, Irfan memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akan menanggung biaya pengobatan warga yang mengalami luka-luka akibat bentrokan. Hal itu disampaikan setelah pihaknya menyerap aspirasi warga dan mendatangi keluarga korban.
"Kami menyerap aspirasi dan masukan dari warga. Termasuk mendatangi pihak keluarga yang luka-luka akibat bentrokan," katanya.
Irfan memastikan mediasi tersebut membuahkan hasil. Warga Desa Tenga dan Baralau sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan bersama. Surat tersebut ditandatangani perwakilan dari masing-masing desa.
"Beberapa hari kedepan kita akan gelar syukuran sekaligus doa bersama," jelas Ketua DPD PKS Kabupaten Bima ini.
Isi Kesepakatan Damai Dua Desa
Adapun surat kesepakatan damai antara Desa Baralau dan Tenga memuat lima poin. Berikut isi kesepakatan tersebut:
1. Warga yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
2. Meminta posko minuman keras dan narkoba di perbatasan Desa Tenga dan Baralau segera diberantas serta pelakunya ditangkap.
3. Dibuatkan pos jaga bersama di perbatasan Desa Tenga dan Baralau.
4. Anak muda tidak lagi berkeliaran pada malam hari di atas pukul 12 malam.
5. Masing-masing desa akan saling menjaga ketertiban.
Dalam surat kesepakatan tersebut, turut dibubuhkan tanda tangan Kepala Desa Tenga dan Baralau, Camat Woha dan Camat Monta, Kapolsek, serta perwakilan Koramil. Surat itu juga diketahui dan ditandatangani Wakil Bupati Bima dan Kapolres Bima.

















































