Dalam rangka memutus rantai kekerasan di lingkungan pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Pendaftaran dibuka serentak mulai hari ini, Senin (2/11/2026) hingga Kamis (5/11/2026) mendatang. Seluruh proses pelatihan diselenggarakan secara daring melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar Kemenag mulai 6 hingga 10 November 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pemberdayaan Pesantren Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa penciptaan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak memerlukan perombakan mendasar, bukan sekadar penanganan kasus sesaat.
"Membangun pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan kasus atau mengubah regulasi di permukaan saja. Diperlukan transformasi yang menyentuh akar, mulai dari tata kelola pengasuhan, pemetaan risiko, hingga pelibatan aktif seluruh warga pesantren melalui kerangka kerja yang holistik," ujar Yusi dikutip dari laman Kemenag, Senin (2/11/2026).
Yusi menekankan, pencegahan kekerasan harus diubah menjadi budaya keseharian di lingkungan asrama, bukan baru responsif saat insiden melanda.
Dalam skema pelatihan ini, Kemenag membidik para musyrif, musyrifah, ustaz, serta pengasuh asrama sebagai sasaran utama. Menurut Yusi, mereka adalah elemen terdepan yang paling sering berinteraksi langsung dengan para santri.
"Seorang musyrif dan musyrifah bukan sekadar pengawas di asrama, melainkan garda terdepan yang harus memiliki kematangan emosional dan kemampuan mendengarkan tanpa menghakimi," tegasnya.
Melalui MOOC Pintar, pengasuh dibekali kemampuan membaca sinyal kerentanan santri, melakukan komunikasi empatik, hingga merespons potensi risiko sebelum kekerasan terjadi.
Materi pelatihan dirancang secara komprehensif mengadopsi standar Child Safeguarding global. Kurikulum terbagi dalam tiga dimensi pencegahan:
1. Pencegahan Primer: Pemetaan dan mitigasi risiko, edukasi, serta kampanye antikekerasan sebelum kasus muncul.
2. Pencegahan Sekunder: Pelatihan respons cepat, deteksi dini, saluran pelaporan aman, dan protokol pendampingan korban.
3. Pencegahan Tersier: Pembangunan kultur antikekerasan secara berkelanjutan dan pelibatan komunitas agar insiden tidak terulang.
Kemenag mengimbau seluruh ustaz, ustazah, pengasuh, hingga tenaga kependidikan di satuan pendidikan keagamaan untuk segera mendaftarkan diri di pintar.kemenag.go.id. Demi mewujudkan pesantren yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan.




































































