Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil sehari setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Prabowo.
Pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Prabowo disebut telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Sigit. Namun, Prasetyo belum mengungkap sosok penggantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga menduga ada penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

















































