Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), disebut pernah mengondisikan kasus di Polresta Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menyetor uang ke sejumlah pejabat. Pemberian uang itu terjadi saat LAZ masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Hal itu terungkap saat pemeriksaan Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, sebagai saksi kasus suap ke LAZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (4/11/2026). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Dalam persidangan, hakim ad hoc Fadhli Hanra menyebut saksi Dadi Rahman pernah menyerahkan uang kepada Kasatreskrim Polresta Mataram yang saat itu dijabat I Made Yogi Purusa Utama, Kanit Tipidter Polresta Mataram yang saat itu dijabat Andy Nur Rosihan Al Fajri, dan kepada anggota Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa kali mengantarkan uang ke Kasatreskrim (Polresta Mataram), Kanit Tipidter (Satreskrim Polresta Mataram), ke Polda NTB?," tanya Fadhli kepada Dadi.
Dadi tidak menjawab pertanyaan tersebut. Setelah itu, Fadhli mengatakan bahwa saksi memberikan uang itu atas perintah LAZ.
"Ketemu langsung orangnya?" lanjut hakim.
"Ketemu langsung," timpal Dadi.
Tidak disebutkan nominal uang yang diberikan tersebut. Dedi hanya menyebut uang itu diberikan secara tunai. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang diberikan Dadi masing-masing sebesar Rp 50 juta.
"Iya, cash," jawabnya.
Fadhli Hanra kemudian mencecar saksi Dadi mengenai adanya uang mengalir ke Kejati NTB. Saksi Dadi membantah dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke Kejati NTB.
"Tidak ada Yang Mulia," kata Dadi.
Salah satu jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB disebut hakim pernah bertemu dengan saksi Dadi. Jaksa yang dimaksud ialah Luga.
"Pernah (bertemu dengan Luga)," jawabnya.
Dadi mengatakan pertemuannya dengan Luga itu bukan dalam rangka menyetor uang. Melainkan diperiksa berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani Kejati NTB.
"Memberikan keterangan Yang Mulia," imbuhnya.
Akan tetapi, Dadi enggan menjelaskan secara rinci kasus yang ditangani Kejati NTB sehingga dirinya diperiksa. Dadi menyebut itu kasus lama.
"Keterangan yang berkaitan dengan pemberitaan yang dulu Yang Mulia. Perkara yang lama Yang Mulia. Izin Yang Mulia saya tidak tahu," kelitnya.
Hakim yang diketuai Mukhlassuddin lantas meminta agar Dadi membongkar kasus yang ditangani aparat penegak hukum (APH) itu. Tetapi, Dadi tetap berkelit.
"Saya tidak mengetahui perkara yang mana," kata Dadi.
Untuk diketahui, LAZ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya pada 20 Juli lalu. Penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.
(iws/iws)

















































