Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pria di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku berinisial AP (34) itu ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Selasa (3/11).
"Kemarin kami amankan di Pelabuhan Padangbai pada pukul 08.00 Wita," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes I Wayan Winaya, saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Timur, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelas niatan AP hendak kabur atau melakukan kegiatan lain di pelabuhan tersebut. Winaya menegaskan pelaku asal Tabanan itu telah digiring ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Termasuk motor dan pisau yang digunakan AP untuk menusuk korban berinisial KO (31),
Kepada polisi, AP menyebut lokasi penusukan tersebut merupakan tempat tinggal lamanya yang dikontrak dari keluarga korban. Polisi masih mendalami motif penusukan tersebut.
"Hubungan (antara korban dan pelaku) tidak ada, tapi pernah kenal, tiga tahun sudah tidak berhubungan," imbuh Winaya.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis (29/11) dini hari. Korban yang memergoki pelaku saat masuk ke rumahnya langsung ditusuk dengan pisau. Korban ditusuk pada bagian dada dan tangan.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghantam pipi korban. Setelah kejadian tersebut, korban dikabarkan mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

















































