Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah ke perbuatan makar. Tindakan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan dan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Kasus tersebut turut berujung pada pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo, dikutip dari detikNews.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP. Keputusan itu diambil karena Listyo merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Prabowo Prihatin
Prasetyo mengatakan Prabowo sangat prihatin atas kasus yang menjerat Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Menurut dia, Presiden menilai tindakan tersebut sangat mengkhawatirkan karena diduga dilakukan oleh institusi yang berada di bawah kepemimpinannya.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebut pemberhentian Listyo Sigit merupakan konsekuensi atas kasus tersebut. Sebab, salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai KSP.
"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelas dia.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," imbuhnya.
Prasetyo mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut dilakukan Listyo Sigit sejak 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolri.
"Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo memastikan kasus tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Asep mengatakan dugaan penyadapan itu dilakukan pada periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
(dpw/dpw)

















































