Nama Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin mencuat dalam kasus suap Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Muhaemin disebut menerima uang sebesar Rp 85 juta dari LAZ.
Munculnya nama AKBP Muhaemin itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam BAP, Dadi Rahman memberikan uang ke AKBP Muhaemin saat masih menjabat sebagai Kasubdit III atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Uang pertama diberikan sebesar Rp 70 juta. Itu tahun 2024.
"Atas perintah Lalu Ahmad Zaini, saya mengambil uang Rp 70 dari kasir PT AMGM yang bernama Sri Kadarsih atau Maya di Kantor PT AMGM, lalu menyerahkannya kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB bernama Muhaemin di ruang kerjanya," bunyi BAP Dadi Rahman.
Dadi Rahman kembali memberikan uang ke AKBP Muhaemin sebesar Rp 15 juta pada 2025. Pemberian Rp 15 juta itu dari perintah Sudirman, yang saat itu menjadi Direktur Utama PT AMGM menggantikan LAZ.
"Saya langsung menyerahkan uang tersebut ke Muhaemin di ruang kerja Muhaemin," katanya.
Selain Muhaemin, LAZ juga memerintah Dadi Rahman juga memberikan uang ke anggota Polda NTB bernama Aduza Edmon sebesar Rp 70 juta. Pemberian uang sekitar Agustus 2024 itu di sebuah ruangan lantai dua Polda NTB.
Dadi Rahman juga memberikan uang sebesar Rp 150 juta ke I Made Yogi Purusa Utama yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram. Dan Rp 50 juta ke Andy Nur Rosihan Al Fajri yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tipidter Polresta Mataram. Penyerahan uang itu atas perintah LAZ.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Mataram, Fadhli Hanra mempertegas soal pemberian uang dan asal-usul uang yang diberikan. "Saksi dalam BAP beberapa kali mengantarkan uang ke kasatreskrim, kanit tipidter, sama ke Polda NTB ya, uangnya dari mana?," tanya Fadhli.
"Dari bendahara," timpal Dadi.
Uang itu diberikan secara tunai ke pihak yang menerima. Akan tetapi, Dadi Rahman mengaku tidak mengetahui pasti terkait apa pemberian uang itu.
Hakim Beri Sinyal KPK Seret Dua Nama
Hakim Tipikor Mataram memberikan 'sinyal' ke jaksa KPK untuk menyeret keterlibatan dua orang dalam kasus suap yang diterima LAZ. Dua orang itu ialah ajudan LAZ, Lalu Fathon Ahmisa dan Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman.
Sinyal itu diberikan hakim ad hoc Fadhli Hanra saat kedua orang itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Awalnya, Fadhli menanyakan ke jaksa penuntut mengenai pasal dakwaan yang diterapkan ke terdakwa Alvonsus Gani. "Tidak ada pasal 20, secara bersama-sama, tidak ada ya?," tanya Fadhli.
Menurut Fadhli, kedua saksi tersebut ikut menerima uang dari terdakwa Alvonsus Gani. "Karena mereka berdua ini dari fakta persidangan nerima, walaupun dia menyerahkan langsung ke bupati, LAZ," katanya.
Dalam persidangan, Dadi mengaku menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Alvonsus. Yang diterima berupa akomodasi saat perjalanan ke luar kota.
"Ada juga THR (Tunjangan Hari Raya)," ucap Dadi.
Sedangkan Lalu Fathon Ahmisa, menjadi penampung suap yang diterima LAZ. Bahkan, Fathon membuat rekening lain untuk menampung pemberian terdakwa Alvonsus.
Selain menjadi penampung, Fathon juga menerima fasilitas berupa akomodasi hotel saat perjalanan ke luar daerah bersama LAZ. Namun, berapa kali mendapatkan akomodasi itu tidak diketahui pasti.
Fathon mengaku tidak pernah meminta sesuatu ke terdakwa Alvonsus, selain meminta sesuatu atas perintah LAZ. Tetapi, dia pernah menerima pemberian barang dari Alvonsus. "Pernah dikasih sepatu, Hoka," katanya.

















































