Ajudan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zainy (LAZ), Lalu Fathon Ahmisa terungkap menjadi tempat penampungan uang dan penghubung permintaan suap ke Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Terungkapnya permintaan itu saat Lalu Fathon Ahmisa dihadirkan jaksa menjadi saksi untuk terdakwa Alvonsus Gani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Fathon Ahmisa menjadi ajudan LAZ sejak tahun 2025. Ia mengaku, saat ada kegiatan ke luar daerah pasti akan menghubungi terdakwa Alvonsus untuk meminta akomodasi.
"Diminta (oleh LAZ) untuk hubungi Alvonsus untuk akomodasi," ucap Fathon, Rabu (4/11/2026).
Saksi Fathon memiliki dua rekening. Satu rekening untuk pribadinya sendiri. Satu lagi dijadikan untuk menampung uang yang diterima LAZ. "Ada dua rekening, yang pertama rekening gaji saya. Saya inisiatif saja buat dua, takut kecampur dengan uang saya," katanya.
Total uang yang diterima LAZ dari terdakwa Alvonsus tidak diketahui pasti. Yang jelas, rekening yang dijadikan penampung pernah menerima uang dari perusahaan milik Alvonus sebesar Rp 34 juta, pada Mei 2025.
Dalam persidangan, Lalu Fathon pernah mengirimkan uang ke terdakwa Alvonsus sebesar Rp 100 juta atas perintah LAZ. Uang itu diduga berkaitan dengan mobil Alphard.
"Kalau mobil Alphard itu saya tidak tahu. Itu saya hanya diminta menyetorkan uang 100 juta ke rekening Alvonsus. Itu diminta untuk uang muka mobil," ungkap Fathon.
Saksi juga mengungkap LAZ pernah meminta sparepart mobil Alphard. Terdakwa Alvonsus diminta mencari pengerek kaca mobil. Nilainya tidak diketahui, yang penting barang datang.
"Nilainya nggak tahu yang penting terima barang. Nggak ada ganti, minta-minta aja barang datang," ucap dia.
Tidak hanya itu, LAZ juga meminta hewan kurban pada tahun 2025 dan 2026. "Kalau sepatu (merek Hermes) nggak tahu saya," kelitnya.
Ada juga handphone. Pengakuan Fathon, Alvansus memberikan LAZ dua hp iPhone 13 yang dijadikan untuk membuat konten. Selain iPhone 13, ada juga iPhone 17. Menurut Fathon, iPhone 17 itu diberikan ke istrinya LAZ, bernama Ayu.
Fathon mengak permintaan LAZ itu sempat membuat Alvonsus komplain. "Pernah komplain," katanya.
Sementara, terdakwa Alvonsus Gani membenarkan permintaan LAZ tersebut. "Iya, benar," timpalnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.

















































