Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Dilansir dari detikFinance, syarat penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan program BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.
"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Indah menuturkan pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penerima BSU juga wajib merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Syarat berikutnya, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Sementara pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sedangkan, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Upah yang menjadi dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk diketahui, pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

















































