Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai adu pernyataan antara politikus Partai Demokrat dan PSI. Bahkan, nama Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut disenggol dalam perdebatan tersebut.
Dilansir dari detikNews, Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pascaputusan MA tersebut. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua, yakni mundur sebagai wapres atau dimakzulkan DPR-MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. Jansen mulanya mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung.
Adapun, bunyi putusan MK menyatakan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Terkait putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan,
Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Hal itu merespons putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan.
"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," imbuhnya.
Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," kata Jansen.
Bestari PSI Tuding AHY Incar Kursi Wapres
Pernyataan Jansen itu lantas direspons oleh Ketua DPP PSI Bestari Barus. Bestari mengaku heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.
Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublikasikan ke publik.
"Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).
Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik," kata Bestari.
"Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" imbuhnya.
Bestari memandang pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik. Dia meminta Jansen membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu.
"Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu," tegas dia.
Bestari lantas meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA mengenai Gibran tersebut dirilis ke publik. Menurutnya, jika salinan putusan sudah dirilis, barulah bisa didalami bersama.
"PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu," tutur Bestari.
"Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu," sambungnya.
Jansen Minta PSI Tak Tarik-tarik AHY
Respons Bestari itu lantas ditanggapi lagi oleh Jansen. Dia menyanggah Bestari yang menyinggung AHY ingin jadi wakil presiden di balik polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen saat dihubungi, Senin (2/11).
Jansen menegaskan tak perlu mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi politik. Menurutnya, posisi wapres sepenuhnya wewenang Prabowo Subianto sebagai presiden.
"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden," ujar Jansen.
"Apalagi soal pengisian itu jika pun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikSport. Baca selengkapnya di sini!

















































